Ribuan Pegawai Kota Tangerang Terima Pencairan THR dan TPK
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) telah menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam pendistribusian itu, para pegawai tidak hanya menerima THR, namun juga menerima pencairan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, bagi para pegawai yang telah menerima pencairan, agar bisa lebih bijak dalam membelanjakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) yang telah diterima..
"Ya, telah dilakukan pencairan THR dan TPK, saya berharap para pegawai bisa berhemat dan tidak berlebihan dalam membelanjakan uang THR dan TPK yang diterima," katanya, Jumat, 29 Maret 2024.
Pencairan itu dilakukan secara bertahap bagi para pegawai sejak Rabu, 27 Maret 2024. Dimana, proses pendistribusian langsung dikirimkan melalui rekening masing-masing pegawai.
"Didistribusikan sejak 27 Maret 2024 kemarin, dimana selain mencairkan TPK dan THR untuk para ASN, pendistribusi juga dilakukan untuk honor bagi pegawai Non-ASN. Saya berharap pegawai bisa lebih bijak menggunakannya, jangan berlebihan," ujarnya.
Para pegawai yang telah menerima THR dan TPK, serta honor diminta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk sedekah atau membayar zakat, baik zakat mal atau zakat fitrah."Jangan lupa juga untuk menyisihkannya sebagian untuk zakat dan sedekah terlebih bulan Ramadan ini momen yang mulia untuk saling berbagi," ungkapnya.
Seperti diketahui, TPK adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tunjangan beban kerja yang didasarkan pada beban jabatan dan tunjangan prestasi kerja yang didasarkan pada disiplin kerja dan produktivitas kerja yang salah satunya dari capaian kinerja yang dihitung sesuaikan dengan peraturan yang ada.