Di Bawah Umur, Alasan Tidak Ditahannya Sopir Truk Ugal-ugalan Penyebab Kecelakaan di GT Halim

Kecelakaan beruntun akibat truk yang ugal ugalan terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim, Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Sopir truk berinisial MI (17), telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama beberapa hari lalu. Namun, MI tak ditahan polisi lantaran masih dibawah umur.

Driver Ojol Selamat dari Begal Berkat Aksi Heroik Sopir Mobil Ekspedisi

"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2024.

Lebih lanjut, Latif mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan kepada MI. Polisi, kata dia, bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Mayat Pria dengan Kepala Pecah Ditemukan di Depan TPU Menteng Pulo

"Karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," katanya.

Tak hanya itu, Latif beserta pihaknya juga mengedepankan UU Perlindungan Anak dalam mengusut kasus kecelakaan beruntun tersebut.

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti anak ini berhadapan dengan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengungkap detik-detik kecelakaan beruntun melibatkan tujuh unit kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama.

Semua berawal ketika truk dengan nomor polisi BG-8420-VB sempat menabrak dua mobil yaitu Honda Brio berplat nomor B 2780 TYB lalu Mitsubishi Expander dengan nopol E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari GT Halim Utama arah Jakarta. Truk dikemudikan pria berinisial MI (17) yang ugal-ugalan.

“Dari rekaman CCTV yang ada, memang kejadian ini bermula dari dua kendaraan sebelum TKP (tempat kejadian perkara) yang kedua. Jadi ada TKP yang pertama yaitu kendaraan penyebab truk nopol yang membawa mebel (sofa),” ujarnya, Rabu 27 Maret 2024.

Lantaran panik dan mencoba kabur, pengemudi truk itu memacu kendaraannya secara zig-zag. Hasilnya, saat masuk gardu 3 di GT Halim Utama, truk menabrak mobil Isuzu pickup dengan nopol Z-8445-AH hingga terpental ke gardu 5.

Selanjutnya, truk juga menabrak mobil hyundai putih bernopol B-1061-SPW berturut-turut menabrak mobil boks putih dengan nopol D-8633-YR hingga akhirnya truk terbalik. Buntut ditabrak truk tersebut, mobil isuzu pickup putih mental ke gardu 5 menabrak mobil Toyota Yaris bernopol B-1103-KRT.

“Di gerbang Tol Halim ini ada antrean sehingga dia menerobos dan mendorong kendaraan pikap sampai dengan terlempar ke gardu 5. ini masih kita gali terus,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya