Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor saat libur nasional memperingati hari wafatnya Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 29 Maret 2024 besok.
"Sehubungan dengan Hari Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 29 Maret 2024 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan," dikutip dari media sosial instagram @dishubdkijakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
Dishub DKI juga menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.