Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaKejaksaan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya mengeksekusi Mario Dandy Satriyo ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba Jakarta Pusat. Putra eks Pejabat Ditjen Pajak Kota Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, itu dieksekusi ke Lapas Salemba usai menerima vonis terkait kasus penganiayaan berat berencana ke anak David Ozora.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Mario Dandy, diketahui saat ini putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Sudah dieksekusi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Haryoko Ari Prabowo menjelaskan, bahwa eksekusi Mario Dandy ke Lapas Salemba dilakukan pada Rabu 20 Maret 2024. "(Eksekusi) Rabu kemarin, (Lapas) Salemba," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. 

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Dalam hal ini, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,", begitu bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 1 Maret 2024. 

Putusan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Hakim Kasasi Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara, Panitera pengganti Bayuardi.

Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp 25,1 miliar kepada Mario Dandy. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp 120 miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya