Polisi Pastikan Tidak Ada Pembubaran Kegiatan Ibadah di Balaraja Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Kabupaten Tangerang – Polisi mengungkap ternyata tak ada pembubaran kegiatan ibadah umat kristen di Desa Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, oleh warga seperti yang viral di media sosial. Hal itu diketahui setelah Kementerian Agama RI mendatangi rumah warga yang digeruduk warga hingga viral tersebut.
"Terungkap bahwa tidak ada pembubaran kegiatan ibadah oleh warga setempat. Kemudian dari pihak kepolisian datang melainkan kehadiran polisi dari Polsek Balaraja untuk mengamankan situasi kerumunan warga yang lagi berkerumunan yang keberatan dengan adanya kegiatan ibadah tersebut," ujar Kapolsek Balaraja, Ajun Komisaris Polisi Badri Hasan, Jumat 22 Maret 2024.
Pasca dilakukan diskusi, Badri menyebut kalau pemerintah setempat siap memfasilitasi kegiatan ibadah. Kemudian, lanjutnya, Kemenag RI pun bakal melakukan rapat internal guna menindaklanjuti kegiatan peribadatan di sana.
"Kesimpulannya kami dari pihak kementerian agama akan mengadakan rapat internal guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait kegiatan keagamaan di Desa Bunar. Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan dan membangun harmoni antar-umat beragama di Desa Bunar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Kabupaten Tangerang telah melakukan koordinasi terkait dengan viralnya narasi pembubaran kegiatan ibadah di Desa Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pendeta yang berada di kediaman Ipin, bila ingin beribadah agar menjaga kerukunan umat beragama.
"Kami sudah berkoordinasi. Di mana kita sampaikan bila ingin beribadah agar menjaga kerukunan dengan mempedomani ketentuan PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006," katanya, Rabu 20 Maret 2024.
Untuk diketahui, Direktur Urusan Agama Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, didampingi sejumlah pejabat terkait, melakukan kunjungan ke Desa Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dimana, kedatangannya untuk mencari solusi yang terbaik terhadap permasalahan tersebut.
Dalam hal ini, Kepala Desa Bunar, Lukmanul Hakim mengatakan, bahwa kegiatan ibadah di rumah tersebut telah berlangsung selama dua tahun, tanpa pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat.
"Sudah dua tahun kegiatan ibadah di sana, tanpa ada izinnya. Dan kami selalu perangkat daerah, serta dari Kementerian Agama akan mengadakan rapat internal guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait kegiatan keagamaan di Desa Bunar. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan dan membangun harmoni antarumat beragama di Desa Bunar," ungkapnya.