Kasus Bullying SMA Binus BSD, Anak Vincent dan Pelaku Lainnya Dikenakan Wajib Lapor
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang Selatan - 12 pelaku perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, tidak dilakukan penahanan. Dimana, dari 12 pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan anak artis ternama yakni, Vincent Ryan Rompies atau Vincent Rompies.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan, 12 pelaku yang terdiri dari 4 tersangka dan 8 ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum), dikenanakan wajib lapor.
"Bahwa terhadap tersangka dan ABH dikenakan wajib lapor," katanya, Kamis, 21 Maret 2024.
Sebelumnya, 4 tersangka dengan inisial E (18), R (18), J (18) dan G (19), serta 8 pelaku yang berstatus ABH ditetapkan bersalah atas kasus perundungan pada korban dengan usia 17 tahun tersebut.
Dimana, korban yang masih duduk dibangku kelas 10 SMA itu dilakukan perundungan, karena adanya tradisi tidak tertulis untuk masuk dalam sebuah kelompok.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino mengatakan, perundungan terjadi selama 2 kali di bulan Februari 2024. Yang mana, perundungan kedua terjadi pada 13 Februari 2024, lantaran rasa kesal dari para tersangka usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak.
"Kejadian sebanyak 2 kali dan kita tetapkan 4 tersangka dan 8 ABH," ujarnya.
Pada kasus ini, 4 orang tersangka dijerat pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, untuk 8 ABH dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Namun, satu diantaranya dikenakan pasal tentang kekerasan seksual.
Kemudian, 1 orang anak Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.