Aparat Gabungan Bersiaga di KPU dan DPR Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Pengamanan Demo di KPU dan Bawaslu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Ribuan personel dikerahkan untuk mengawal jalannya rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), hari ini Rabu, 20 Maret 2024. Hal itu diungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"1.910 personel dikerahkan untuk pengamanan di KPU hari ini," ujarnya pada Rabu, 20 Maret 2024.

Diketahui, rekapitulasi menyisakan dua provinsi dan bakal dilanjut penetapan hasil akhir. Adapun, ribuan personel diterjunkan guna mengantisipasi unjuk rasa di depan Kantor KPU dan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Sebanyak 1.145 personel dikerahkan untuk mengamankan demo di depan Gedung DPR/MPR RI. Mereka yang dikerahkan adalah aparat gabungan. Untuk pengalihan arus lalu lintas pun bakal diberlakukan secara situasional, baik di depan Kantor KPU RI maupun depan Gedung DPR/MPR RI.

Jalan dari depan kantor KPU sampai Graha Mandiri bakal dilakukan penutupan. "Demo di dua lokasi itu (KPU dan DPR)," katanya.

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menilai unjuk rasa menjelang penetapan hasil pemilu adalah hal yang biasa.

"Kalau unjuk rasa ya unjuk rasa, biasa itu," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz

Photo :
  • KPU

Dia pun mengaku tidak bermaksud untuk mengecilkan ataupun membesarkan aspirasi yang saat ini tengah digaungkan di luar kantor KPU RI.

"Tapi ini bagian dari fakta yang memang dalam perjalanan sepanjang pemilu itu ada," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa KPU sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu. Menurut Mellaz, proses yang dilakukan KPU dapat dicek oleh siapa pun.

"Proses yang kami lakukan juga bisa disclosure berdasarkan permintaan saksi peserta Pemilu maupun rekomendasi dari lembaga pengawas pemilu kemudian dilakukan secara terbuka," jelas Mellaz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya