Polisi Ciduk Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata, Korbannya Ada 8 Orang
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Polres Jakarta Selatan, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Korban dari tindak pidana tersebut tercatat berjumlah delapan orang.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan bahwa pengungkapan TPPO ini bermula ketika salah satu suami dari korban merasakan kejanggalan ketika sang istri yakni IF, hendak berangkat menjadi pekerja migran ke Arab Saudi.
"Kami mendapatkan informasi dari stakeholder kami yakni BP2MI Provinsi Jawa Barat, bahwa ada satu keluarga dalam hal ini adalah suami dari salah satu korban calon pekerja migran yang akan diberangkatkan melapor ke BP2MI Jabar, menginformasikan bahwa istrinya inisial IF akan dipekerjakan ke Arab Saudi," jelas Yossi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 18 Maret 2024.
Yossi menuturkan bahwa salah satu pelaku TPPO itu berinisial DA (36). Kemudian, setelah polisi bekerja sama dengan BP2MI Jawa Barat, ternyata IF tidak jadi diberangkatkan menjadi pekerja migran. Tetapi justru IF malah ditampung di apartemen Kalibata City.
"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, ternyata kami mendapatkan informasi bahwa bukan saja Saudara IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada 7 orang lainnya," kata Yossi.
Yossi menyebut bahwa DA memang telah menyiapkan segala keperluan bagi calon migran yang akan dipekerjakan ke Arab Saudi itu. Mulai dari paspor, visa dan medical check up.
Ia menambahkan pelaku mencari para pekerja migran melalui sponsor lokal. Sponsor itu kemudian mencarinya ke wilayah Jawa Barat seperti Majalengka dan Garut. Mereka diimingi awal penawaran kerja di Dubai.
"Tentu saja tugas dari para sponsor ini berbeda-beda. Ada yang bertugas untuk mencari di tingkat-tingkat kabupaten, kemudian setelah mendapatkan para calon pekerja migran ini, kemudian diserahkan kepada rekannya yang lain untuk diproses kelengkapan dokumen," kata dia.
Para korban pekerja migran itu telah diberikan uang Rp 3-4 juta sebelum berangkat ke Arab Saudi. Usut punya usut, kata Yossi, DA melakukan aksinya tersebut tidak sendirian. DA bekerja sama melancarkan TPPO dengan seseorang yang dijuluki Mr. M.
"Mr M inilah yang nantinya akan menerima delapan orang CPMI (calon pekerja migran Indonesia) non-prosedural ini ketika mereka sampai di Arab Saudi," katanya.
Terhadap para tersangka, kemudian dipersangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.
"Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.