Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Kota Depok Rp 45 Ribu

SE Baznas Jawa Barat tentang besaran zakat tahun 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Depok – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 H/ 2024. Hal itu tertuang dalam SE Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III?2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M.

5 Aplikasi Penghasil Uang yang Bikin Dompet Tebal, Sudah Coba?

Untuk Kota Depok, ditetapkan besarannya adalah Rp 45.000 jika dikonversikan dalam nominal. Sedangkan untuk beras seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Ketetapan itu berdasarkan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014.

Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Talitha Curtis Bongkar Permintaan Keluarga dari Pernikahan Transaksional, Mulai dari Uang hingga Aset Materi

“Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 Kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp 45.000,” kata Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani seperti dikutip, Senin, 18 Maret 2024.

Zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Daftar Harga Pangan 19 Desember 2024: Beras hingga Daging Naik

“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil,” tambahnya.

Menurutnya, potensi zakat fitrah di Kota Depok cukup besar bisa mencapai Rp 80,5 miliar. Potensi itu dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim Kota Depok yang mencapai 1,7 juta jiwa. Namun memang tidak semua zakat dikelola Baznas, ada yang dikelola mandiri oleh masyarakat. Baznas Depok sendiri memiliki target Rp 5 miliar dari zakat yang terkumpul di Kota Depok.

“Memang potensinya sangat besar,” ujarnya.

Ilustrasi zakat fitrah

Photo :
  • envato.com by picturepartners

Dikatakan Endang, tahun lalu jumlah dana umat melalui Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp 4,21 miliar. Dengan rincian, uang sebesar Rp 2.123.120.179 dan beras 150.297 Kg. Dana tersebut terdiri dari zakat fitrah, zakat maal, infak/sedekah dan fidyah.

“Sementara itu zakat maal terhimpun sebesar Rp 1.424.013.926, sedangkan infak/sedekah terkumpul Rp 592.949.903 dan fidyah sebanyak Rp 71.434.360,” ungkapnya.

Untuk muzakki atau donatur sebanyak 70.213 orang, sedangkan mustahik atau penerima manfaat sebanyak 35.279 orang. Penyaluran zakat fitrah tahun ini, akan bekerja sama dengan 119 masjid yang sudah masuk sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya