Kajari Jaksel Pastikan Bakal Lelang Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy

Mobil Rubicon Mario Dandy dihadirkan dalam rekonstruksi
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa mobil mewah berupa Jeep Rubicon milik Mario Dandy bakal dilelang terkait kasus penganiayaan berencana kepada David Ozora.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

"Nanti kita lelang kan putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kita kerjakan secepat-cepatnya," ujar Prabowo kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2024.

Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy ke David

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Tapi, Prabowo memastikan belum mengetahui kapan mobil mewah itu akan dilelang. Sebab, semua keputusan ada di pihak korban penganiayaan Mario Dandy.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. 

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Dalam hal ini, Mahkamag Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," begitu bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 1 Maret 2024. 

Putusan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Hakim Kasasi Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara, Panitera pengganti Bayuardi.

Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario Dandy. 

Vonis 12 Tahun Bui Buat Mario Dandy

Photo :
  • VIVA

Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.

Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024