Pengemudi yang Tabrak Showroom Mobil Mewah dan Porsche di PIK jadi Tersangka dan Ditahan
- IG: fakta.jakarta
Tangerang – JS, (42) pengemudi mobil Xpander yang mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak bangunan showroom mobil mewah dan merusak salah satu mobil merk Porsche di PIK 2, Jalan Kavling Boulevard, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, ditetapkan jadi tersangka.
Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan JS ditetapkan tersangka atas kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut.
"JS tersangka, saat ini jadi tahanan titipan di Polres Metro Tangerang Kota," katanya, Jumat, 15 Maret 2024.
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi terkait dengan kasus kecelakaan tunggal itu. Dimana, menyebabkan bangunan showroom dan mobil mewah merk Porsche itu rusak.
"Pada kasus itu, sudah 5 saksi yang kita periksa, yang terdiri dari manager, marketing showroom, dan satpam setempat. Hari ini kita akan periksa 3 orang lagi," ujarnya.
Diketahui, dari pemeriksaan awal bahwa pengemudi mobil pagi harinya meminum minuman keras atau beralkohol. Dan pada saat keluar rumah membawa mobil, kondisi dalam pengaruh miras. Kemudian ketika melewati jalan di depan showroom, pengemudi tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom dan mobil di dalamnya.
Bagian gedung showroom mengalami kerusakan dengan panel besi kaca depan patah dan kaca pecah.