Pemprov DKI Bantah Heru Budi Instruksikan Potong Anggaran KJMU

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

Jakarta – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi membantah adanya instruksi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono di balik pemotongan anggaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). 

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

Michael menjelaskan, yang saat ini terjadi merupakan perbaikan database penerima bantuan sosial (bansos), termasuk mahasiswa yang menerima KJMU. Hal ini dilakukan sesuai arahan Heru Budi agar bansos tersebut tepat sasaran.

"Teman-teman bayar pajak di DKI, kan enggak mau duitnya tidak tepat sasaran. Ini yang sedang kita upayakan, jadi tidak ada pemangkasan sewenang-wenang karena subjektivitas. Tapi karena memang aturan tidak memungkinkan lagi kalau dia tidak terdaftar di DTKS," ucap Michael kepada wartawan, dikutip Jumat, 15 Maret 2024.

Integrasi Teknologi dan Pendidikan untuk Mendongkrak Kualitas SDM

"Prinsipnya, Pak Gubernur tidak pernah menginstruksikan pemotongan (anggaran)," kata Michael menegaskan.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Photo :
  • KJP Jakarta.
Buka Situs Pemerintah Ini untuk Cek NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos atau Tidak

Dia lantas menjelaskan, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan arahan dari Heru Budi untuk memprioritaskan pembangunan di Jakarta dari berbagai aspek seperti masalah kemacetan, banjir, kemiskinan hingga penanggulangan penurunan ekonomi. Adapun KJMU ini masuk ke dalam aspek penanganan kemiskinan dan penanggulangan penurunan ekonomi. 

Maka dari itu, Michael menyebutkan, jika ada miskalkulasi penganggaran dalam KJMU ini maka itu merupakan tanggung jawab pihaknya. Bukan tanggung jawab ataupun instruksi dari Heru Budi.

"Kalau salah ya kami yang salah, bukan bapak yang nyuruh. Intinya adalah pemanfaatan anggaran semaksimal mungkin tepat sasaran. Beliau cuma mengarahkannya seperti itu, ya kita yang menerjemahkan, ketika ada salah itung ya kita perbaiki," katanya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ima Mahdiah menduga pemangkasan atau revisi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemotongan anggaran.

"Masalah utama ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat badan anggaran (banggar) kita sempat protes," kata Ima kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis, 7 Maret 2024

Ima menyoroti langkah Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penyesuaian bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Menurutnya, penyesuaian itu mampu mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta khususnya bagi peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu. "Kita sempat protes dan akhirnya hari ini kejadian, logikanya penerima KJMU seharusnya menerima sampai tuntas," ujarnya.

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

Seperti diketahui, KJMU merupakan program Pemprov DKI yang digagas eks Gubernur Anies Baswedan yakni pemberian bantuan pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Khususnya, mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Penerima KJMU berhak mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1,5-9 juta per semester. Dana bantuan ini termasuk biaya pendidikan yang dikelola PTN/PTS dan biaya pendukung operasional pendidikan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya