Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan mahasiswa UI pembunuh adik kelas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Depok – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut hukuman mati terhadap Altafasalya Ardnika Basya (24). Terdakwa adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh adik kelasnya yaitu MNZ.

JPU, Alfa Dera mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati,” kata Alfa Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini, saat membacakan tuntutan pada Rabu, 13 Maret 2024.

Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI

Photo :
  • VIVA/Galih Purnama

JPU melihat ada hal yang memberatkan terdakwa. Tindakan terdakwa membuat rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga dari korban.

“Khususnya terhadap kedua orang tua korban,” tegasnya.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Sebagai mahasiswa UI, kata Dera, Altaf seharusnya menjadi contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” tukasnya.

Tangis Pilu Ayah Saat Tatap Muka dengan Pembunuh Anaknya: Dia Anak Pertama Saya

JPU tidak melihat adanya hal yang meringankan pada diri terdakwa. Dengan pertimbangan tersebut maka JPU menuntut hukuman mati.

“Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa,” katanya.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Altaf adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI. Dia membunuh korban untuk menguasai hartanya. Pasalnya terdakwa terlilit utang dan mengalami kerugian akibat investasi mata uang digital crypto.

Altaf membunuh MNZ di kamar kosnya di Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok. Setelah itu, terdakwa mengambil macbook, iphone dan dompet korban yang berisi kartu anjungan tunai mandiri (ATM).  

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024