Polres Tangsel Keluarkan 4 Larangan Selama Ramadan
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan mengeluarkan empat larangan selama bulan Ramadan 1445 hijriah/2024 masehi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, imbauan terkait adanya larangan kegiatan yang dilakukan selama ramadan, untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami terbitkan imbauan terkait dengan aktivitas yang tidak diperbolehkan dilakukan selama ramadan. Dalam rangka terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada bulan ramadan," katanya, Rabu, 13 Maret 2024.
Imbauan tersebut mulai dari larangan SOTR (Sahur On The Road) atau konvoi kendaraan, karena dapat mengganggu lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu ketertiban dan keamanan jalan raya.
Kemudian, tidak menyalakan petasan kembang api karena akan membahayakan diri sendiri dan orang lain serta akan menimbulkan suara gaduh yang mengganggu ketertiban umum. Lalu, imbauan untuk tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.
"Memastikan lingkungan sekitar tempat ibadah tetap tenang dan tidak terganggu oleh kebisingan atau ketidak nyamanan," ujarnya.
Dan adanya peningkatan keamanan dan kewaspadaan, dengan cara memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman pada saat ditinggalkan. "Untuk toko dipastikan dalam keadaan terkunci dan terpasang CCTV yang baik, serta tingkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kejahatan," ujarnya.
Sementara itu, untuk kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, kepolisian sektor setempat juga meminta agar orang tua memastikan anak-anaknya untuk berada di rumah pada pukul 22.00 WIB. "Pada pukul 22.00 WIB, pastikan anak-anak sudah di rumah agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq.