Pemprov DKI Sebut 624 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU, Ada Anak Dosen hingga Karyawan BUMN

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sumber :
  • KJP Jakarta.

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa hak mahasiswa yang telah mendapatkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap dilanjutkan. Maka itu, Pemprov DKI Jakarta melakukan pemadanan kembali data KJMU.

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

Pasalnya, terjadi sebuah kekacauan dalam hal data penerimaan KJMU. Sebab, banyak mahasiswa yang dicoret dalam daftar penerima belakangan kemarin.

Pemprov DKI Jakarta pun langsung melakukan verifikasi berupa pengecekan langsung ke lapangan terhadap data yang diberikan oleh mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU. Kemudian pemadanan tersebut langsung dilakukan juga dengan dokumen administrasi kependudukan.

Pintu Universitas di Eropa Mulai Tertutup Bagi Mahasiswa Tiongkok

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Photo :

“Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Awaluddin lewat keterangan tertulis, Rabu 13 Maret 2024.

Dapat Dana Rp200 Ribu Per Bulan, Simak Cara Mengajukan Bansos untuk Anak Yatim Piatu

Dari pemadanan tersebut, ada 19.041 data sebagai penerima KJMU tahun 2023 lalu, ditemukan sebanyak 624 data penerima yang tidak sesuai dan tidak layak.

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” ungkap Budi.

Adapun sebanyak 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat. Sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI 329 orang, tidak dikenal 125 orang, dikenal namun tidak diketahui keberadaannya 119 orang, dan RT tidak ada 4 orang.

Kemudian, terdapat 33 penerima KJMU yang kepala keluarganya memiliki pekerjaan yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya. 

Selanjutnya pemadanan dilakukan lewat tiga parameter yanng telah ada, kemudian data kependudukan itu didata sesuai dengan domisili. Maka itu, Budi mengimbau agar warga tertib dalam melakukan proses administrasi.

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata dia.

Infografik KJP Plus dan KJMU Dicabut

Photo :
  • VIVA

Diketahui, masalah pencoretan ribuan nama mahasiswa sempat terjadi karena perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Pemprov DKI menggunakan mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.

Sumber data penetapan penerima KJMU yang sempat dikeluhkan mahasiswa adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Lalu, data tersebut dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5-10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

Yang jadi masalah, banyak mahasiswa tidak mampu yang ditetapkan masuk dalam desil 5-10, sehingga mereka dikeluarkan dari daftar penerima KJMU.

Akhirnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan untuk memasukkan kembali data penerima KJMU yang sebelumnya sempat dicoret. Meski data mahasiswa tersebut dimasukkan kembali, Heru menegaskan pihaknya tetap melakukan pengecekan ulang untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya