Polres Tangerang Siapkan Sanksi Jika Nyalakan Petasan hingga Perang Sarung Selama Ramadhan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta – Polres Metro Tangerang Kota mengeluarkan imbauan terkait dengan menjaga pelaksanaan bulan suci Ramadhan agar berjalan aman dan nyaman. Di mana, dalam imbauan itu terdapat larangan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi mengatakan, ada konsekuensi hukum atau sanksi bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

"Dalam imbauan, ada larangan kegiatan, mulai dari tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beri'tikaf di masjid," katanya, Selasa, 12 Maret 2024.

Itikaf Ramadan. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Larangan warga membakar atau menyalakan petasan ini dilakukan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadhan.

"Main petasan juga demikian, dilarang penggunaannya. Karena mengganggu yang shalat tarawih dan sebagainya, lakukan hal yang dapat menambah nilai ibadah selama ramadan," ujarnya.

Ia melanjutkan, antisipasi dan larangan kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini. Hal ini dilakukan agar Ramadhan berlangsung aman dan nyaman.

"Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan," ungkapnya.

Brigadir AKS, Polisi Bunuh Warga di Kalteng Jadi Tersangka-Dipecat dari Kepolisian

Deretan Fakta-fakta Kasus Anak Bos Roti Tega Aniaya Karyawati sampai Terluka

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Polda Kalimantan Tengah mengungkap peran anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, yang jadi tersangka kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024