Polres Tangerang Siapkan Sanksi Jika Nyalakan Petasan hingga Perang Sarung Selama Ramadhan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta – Polres Metro Tangerang Kota mengeluarkan imbauan terkait dengan menjaga pelaksanaan bulan suci Ramadhan agar berjalan aman dan nyaman. Di mana, dalam imbauan itu terdapat larangan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Todung ke Kapolri: Saya Minta Polisi Netral di Pilkada

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi mengatakan, ada konsekuensi hukum atau sanksi bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

"Dalam imbauan, ada larangan kegiatan, mulai dari tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beri'tikaf di masjid," katanya, Selasa, 12 Maret 2024.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

Itikaf Ramadan. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Larangan warga membakar atau menyalakan petasan ini dilakukan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadhan.

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

"Main petasan juga demikian, dilarang penggunaannya. Karena mengganggu yang shalat tarawih dan sebagainya, lakukan hal yang dapat menambah nilai ibadah selama ramadan," ujarnya.

Ia melanjutkan, antisipasi dan larangan kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini. Hal ini dilakukan agar Ramadhan berlangsung aman dan nyaman.

"Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya