Polisi Larang SOTR dan Main Petasan Selama Bulan Puasa Ramadan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Jakarta -Â Polisi menegaskan siap mengamankan wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) saat bulan suci Ramadan 2024/1445 Hijriyah. Masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Salah satunya melarang sahur on the road (SOTR), juga bermain petasan saat bulan Ramadan. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," ujarnya pada Senin, 11 Maret 2024.
Ade Ary mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewujudkan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif.
"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya pun bakal melakukan peningkatan patroli dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan tadi.
"Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," kata dia.