Catat! Ini Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di DKI Selama Bulan Ramadan

Ilustrasi karaoke.
Sumber :
  • Bandwagon Asia

Jakarta- Jam operasional tempat hiburan di DKI Jakarta mengalami perubahan selama bulan suci ramadan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Aturan ini dibuat guna menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Hal itu diungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata.

"Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari raya Idul Fitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ucapnya, Minggu 10 Maret 2024.

Ilustrasi pekerja memasang tanda jaga jarak saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup itu adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam.

Kemudian juga diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa. Hal ini tak berlaku bagi usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Dia menyebut, industri pariwisata tetap bisa beroperasi dengan beberapa penyesuaian seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub mulai pukul 20.30 WIB-01.30 WIB. Lalu, untuk karaoke keluarga sejak pukul 14.00 WIB-02.00 WIB. 

"Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30 WIB-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00 WIB-24.00 WIB," katanya. 

Surat edaran pun mengatur larangan memasang reklame atau poster atau publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

Soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Erick Thohir: Aturan yang Mengikat Harus Dilepas

"Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," ujar dia.

Lebih lanjut dia meminta penyelenggara usaha pariwisata bisa menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya bakal memberi sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Lewat Pameran Ini, Pecinta Petualangan Bisa Nikmati Indonesia dari Sudut Pandang yang Unik

"Surat edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," katanya.

Tempat karaoke disegel karena langgar PPKM. (ilustrasi)

Photo :
Butuh Hiburan Usai Pulang Kantor, Sensasi Live Music dan Lounge Karaoke Ini Keren Banget

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB - 01.30 WIB

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB - 01.30 WIB

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB - 23.00 WIB

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB - 23.00 WIB

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB - 01.30 WIB

f. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB - 01.00 WIB

g. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya