Heru Budi Tegaskan Jakarta Masih Menyandang Status Ibu kota Indonesia

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Youtube

Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan bahwa status Jakarta masih sebagai Daerah Khusus Ibu kota (DKI). Hal tersebut disampaikan Heru kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Mulanya, Heru Budi menjawab pertanyaan dari awak media soal status Jakarta yang menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Banyak warga kebingungan terkait status Jakarta saat ini.

"Proses undangan-undang DKJ-nya kan belum ada, masih sedang proses, tentunya kan ini masih ibukota," kata Heru Budi.

Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Kepala Sekretariat Presiden di pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut memastikan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara Indonesia.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

"Masih DKI, masih daerah khusus ibu kota," tegasnya.

Di sisi lain, ia mengatakan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin pada bulan Ramadan ditiadakan.

"Biasanya CFD enggak ada," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu kota (DKI). Maka itu, Baleg DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.

Maka itu, Supratman beserta pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ karena hilangnya status Jakarta. Baleg DPR juga akan melakukan komunikasi dengan pemerintah, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan. Salah satunya menyangkut soal Pasal 10, karena kan namanya daerah khusus," ucap Supratman.

Kawasan Monas/Ilustrasi

Photo :
  • Twitter.com/@TopeRendusara

Oleh karena itu, kata dia, akan dibicarakan lagi dengan pemerintah untuk membahas RUU DKJ tersebut. "Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini. Nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," jelas dia.

Supratman menargetkan RUU DKJ ini dapat selesai dalam kurun waktu 10 hari ke depan. Ia menyebut akan mulai membahas RUU itu pada lusa.

"Kalau bisa kami mau selesaikan, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai. Karena DKI sudah kehilangan status," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya