Heru Budi Pastikan Hak Mahasiswa Penerima KJMU Tetap Lanjut
- Youtube
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan bakal memulihkan hak mahasiswa usai bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut sepihak.
Hal tersebut disampaikan Heru Budi seiring dengan adanya sejumlah peserta KJMU, yang mendadak dinyatakan tidak layak menerima bantuan. Sejumlah mahasiswa pun akhirnya diundang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk melakukan audiensi terkait permasalahan itu.
"Saya pastikan bahwa mereka-mereka yang sudah mendapatkan dalam perjalanannya KJMU, bisa tetap mendapatkan itu,” kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Jumat, 8 Maret 2024.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu berjanji bakal memperbaiki sistem kelayakan peserta KJMU. Ia menyebutkan, adanya perubahan status kelayakan penerima KJMU terjadi karena ada proses verifikasi data yang sedang dilakukan.
Dengan begitu, lanjut dia, peserta KJMU sebelumnya dapat langsung melanjutkan pendaftaran ulang.
"Dan tentunya pemadanan data tetap berjalan, itu person to person. Tetap ada pemadanan data nanti dengan badan pajak, dicek pajaknya. Jadi memastikan bahwa mereka bisa mendapatkan KJMU. Dan sistem udah dibuka dan tentunya cleansing itu bertahap," ujar Heru.
Sementara untuk peserta yang dinyatakan tidak layak dan terbukti mampu berdasarkan hasil pemutakhiran data, akan ditangguhkan pemberian bantuannya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran penerimaan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal tersebut dilakukan buntut mendapat keluhan dari mahasiswa yang mengalami pencabutan KJMU sepihak. Kini, mahasiswa penerima dipersilakan mendaftar kembali.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyebutkan, pendaftaran dilakukan melalui situs web www.P4OP.jakarta.go.id/KJMU.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Widyastuti mengatakan, pemerintah terus melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial. Verifikasi dan validasi itu dilakukan untuk memperbaiki keakuratan data terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan sosial.
Ia menambahkan masa sanggah pendataan penerima KJMU berlangsung selama satu bulan ke depan. Selain itu, mahasiswa juga bisa berkonsultasi lewat kanal aduan nomor WhatsApp 081585958706, serta nomor telepon 021- 8571012. Pengaduan juga bisa dilakukan di web kjp.jakarta.go.id.
"Dalam satu bulan, dibuka masa sanggah, mekanisme penyesuaian data verifikasi validasi. Silakan bagi warga, bagi adik-adik mahasiswa yang belum (mendapat informasi) jelas, silakan mengakses kanal-kanal. Dinas Pendidikan tentu bakal memberikan pendampingan," kata Widyastuti.
Namun demikian, Widyastuti menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan warga yang menerima KJMU dicabut tersebut. "Sekali lagi, mohon maaf atas kekurangnyamanan masalah disinformasi ini," ujarnha.