DPRD DKI Protes Penerima KJMU Dipangkas, Diduga karena Anggaran Disunat
- DPRD DKI Jakarta
Jakarta – Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ima Mahdiah menduga pemangkasan atau revisi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemotongan anggaran.
"Masalah utama ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat badan anggaran (banggar) kita sempat protes," kata Ima kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis, 7 Maret 2024
Ima menyoroti langkah Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penyesuaian bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Menurutnya, penyesuaian itu mampu mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta khususnya bagi peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu. "Kita sempat protes dan akhirnya hari ini kejadian, logikanya penerima KJMU seharusnya menerima sampai tuntas," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti penyebab lain pemangkasan ini lantaran kurang cermatnya pendataan mulai dari warga yang memiliki mobil kembali terdaftar hingga warga kurang mampu yang tak terpilih sebagai penerima manfaat. "Dari total 19 ribu jadi 7.900 yang dapat karena diturunkan kuotanya," jelasnya.
Dia menegaskan seharusnya penerima manfaat KJMU tidak perlu melakukan pendaftaran setiap tahun lantaran seharusnya otomatis berlanjut hingga tuntas.
Menurut dia, KJMU diibaratkan kuliah dengan anggaran awal besar, sehingga ketika di awal sudah layak menerima bantuan maka dipastikan diterima sampai selesai. "Kalau mau pendataan ya di semester pertama, bukan di tengah jalan dipotong," tegasnya.
Senada, anggota Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mengatakan Komisi E DPRD DKI siap memanggil Dinas Pendidikan DKI terkait masalah KJP Plus dan KJMU.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
Seperti diketahui, KJMU merupakan program Pemprov DKI yang digagas eks Gubernur Anies Baswedan. Yakni, pemberian bantuan pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Khususnya, mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Nantinya, penerima KJMU berhak mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1,5-9 juta per semester. Dana bantuan ini termasuk biaya pendidikan yang dikelola PTN/PTS dan biaya pendukung operasional pendidikan lainnya.