KJMU Dicabut, Sahroni Sebut Heru Budi Tak Sejalan dengan Jokowi yang Pro Rakyat
- DPR RI
Jakarta - Ramai di media sosial cuitan soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Cuitan itu viral di media sosial X @unjsecret, pada Selasa malam, 5 Maret 2024.
Dalam cuitan tersebut, terlihat beberapa mahasiswa mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba. Mereka menduga, pencabutan sepihak ini merupakan tanggung jawab Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Atas kejadian ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai langkah pencabutan KJMU di tengah jalan ini merupakan tindakan yang fatal dan tidak berperikemanusiaan.
"Saya kira ini langkah yang fatal, tidak tepat, dan tidak berperikemanusiaan. Apa yang Pak Pj Heru lakukan, sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Pak Presiden Jokowi yang pro rakyat. Apalagi ini soal pendidikan. Jadi, Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi. Maka sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru. Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrim dan jelas merugikan masyarakat," kata Sahroni dalam keterangannya pada Kamis, 7 Maret 2024.
Lebih lanjut, Sahroni meminta Heru Budi untuk tidak membuat kebijakan yang merenggut hak-hak masyarakat kecil. Karena, menurut Sahroni, pencabutan KJMU ini membuat ketimpangan akses pendidikan semakin besar di Jakarta.
“Karena ini sudah sangat kacau. Pertama itu kan memang hak mereka untuk menerima, mereka memang tidak mampu. Kedua, kalau diputus di tengah jalan seperti ini, mereka mau lanjut kuliah pakai apa? Bayarnya gimana? Apa enggak dipikir sampai ke situ? Jangan semau-maunya begitu, dzalim bapak (Pj Heru)," katanya.
Maka itu, Sahroni berharap agar Heru Budi segera mengembalikan hak para penerima KJMU tersebut.
“Semoga hati nurani Pak Pj Heru terketuk. Kembalikan apa yang memang merupakan hak mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan pihaknya melakukan pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Heru juga menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyesuaikan penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi di Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu, 6 Maret 2024.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengatakan, pihaknya melakukan seleksi terhadap penerima bantuan sosial pendidikan KJP dan KJMU.
"Data itu sudah disinergikan dengan Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah dari data DTKS," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran penerimaan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal tersebut dilakukan buntut mendapat keluhan dari mahasiswa yang mengalami pencabutan KJMU sepihak. Kini, mahasiswa penerima dipersilakan mendaftar kembali.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyebut pendaftaran dilakukan melalui situs web www.P4OP.jakarta.go.id/KJMU.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Widyastuti mengatakan, bahwa pemerintah terus melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial. Verifikasi dan validasi itu dilakukan untuk memperbaiki keakuratan data terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan sosial.