Jangan Khawatir, Pemprov DKI Buka Lagi Pendaftaran Bagi Penerima KJMU yang Dicabut
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran penerimaan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal tersebut dilakukan buntut mendapat keluhan dari mahasiswa yang mengalami pencabutan KJMU sepihak. Kini, mahasiswa penerima dipersilakan mendaftar kembali.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyebut pendaftaran dilakukan melalui situs web www.P4OP.jakarta.go.id/KJMU.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Widyastuti mengatakan, bahwa pemerintah terus melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial. Verifikasi dan validasi itu dilakukan untuk memperbaiki keakuratan data terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan sosial.
Ia menambahkan masa sanggah pendataan penerima KJMU berlangsung selama satu bulan ke depan. Selain itu, mahasiswa juga bisa berkonsultasi lewat kanal aduan nomor WhatsApp 081585958706, serta nomor telepon 021- 8571012. Pengaduan juga bisa dilakukan di web kjp.jakarta.go.id.
"Dalam satu bulan, dibuka masa sanggah, mekanisme penyesuaian data verifikasi validasi. Silakan bagi warga, bagi adik-adik mahasiswa yang belum (mendapat informasi) jelas, silakan mengakses kanal-kanal. Dinas Pendidikan tentu bakal memberikan pendampingan," jelas Widyastuti.
Namun demikian, Widyastuti menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan warga yang menerima KJMU dicabut tersebut. "Sekali lagi, mohon maaf atas kekurangnyamanan masalah disinformasi ini," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa mengaku Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut. Akhirnya, pencabutan KJMU itu viral di media sosial setelah penerima mengeluhkan hal yang sama. Sejumlah mahasiswa mengeluh bantuan pendidikan itu dicabut sepihak.
Menanggapi itu, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan pihaknya melakukan pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Heru juga menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyesuaikan penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi di Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu, 6 Maret 2024.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengatakan, pihaknya melakukan seleksi terhadap penerima bantuan sosial pendidikan KJP dan KJMU.
"Data itu sudah disinergikan dengan Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah dari data DTKS," katanya.
Kendati demikian, Heru Budi mengakui pengurangan subsidi pendidikan KJP dan KJMU karena anggaran Pemprov DKI Jakarta yang terbatas, dan bukan karena alasan politis lainnya.
"Bisa Densil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," pungkasnya.