Imigrasi Catat Ada 1.887 WNA di Tangerang pada Awal Tahun Ini, 41 Orang Ditindak

Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat, sebanyak 1.887 Warga Negara Asing (WNA) berada di wilayah Tangerang Raya, mulai dari Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, ribuan WNA itu terdiri dari pemegang izin tinggal kunjungan, tetap dan dan terbatas. "Untuk 2024 ini, ada 1.887 WNA, yang mana didominasi oleh pemegang izin tinggal terbatas," katanya, Rabu, 6 Maret 2024.

Dia merincikan, untuk pemegang izin tinggal terbatas sebanyak 1.319 WNA, lalu izin tinggal kunjungan sebanyak 476 WNA dan dan izin tinggal tetap sebanyak 92 WNA.

Lagi Krusial Pengawasan Pilkada, Ketua Bawaslu OKU Selatan Malah Asyik Nonton Timnas di GBK

Petugas lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian di wilayah hukum Tangerang

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

Adanya hal ini pun, pihak imigrasi terus meningkatkan pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora yang mana dilakukan ke beberapa sektor, mulai dari permukiman, hingga perkantoran atau area bisnis.

"Dengan keberadaan WNA ini, kita hadirkan Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora dalam menyelaraskan upaya pengawasan tenaga kerja asing. Untuk mengatur siapa saja orang yang masuk berdiam dan bekerja di Indonesia," ujarnya.

Tidak hanya itu, pada awal tahun 2024 pun, Imigrasi Tangerang telah melakukan penindakan keimigrasian. Berdasarkan data, sebanyak 41 WNA dilakukan tindakan keimigrasian seperti deportasi.

"Ada 41 WNA sudah ditindak, dirincikan deportasi 11 orang, pendetensian 3 WNA asal Malaysia dan Inggris. Kemudian, pelimpahan detensi ke Rudenim Jakarta sebanyak 27 WN Sri Lanka," ujarnya.

Bawaslu Bakal Patroli Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

KPI Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Konten Judi Online di Media Sosial
Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024