Panti Pijat hingga Tempat Karaoke di Tangsel Wajib Tutup selama Ramadhan
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
Tangerang Selatan – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan Pemkot Tangsel melarang tempat hiburan malam (THM) yang ada di daerahnya itu beroperasi selama perayaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/Tahun 2024.
Selain itu, para pelaku usaha hiburan malam wajib membatasi jam operasionalnya sebagai menghormati masyarakat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya. Yang ditutup seperti spa, panti pijat, karaoke, semua kegiatan hiburan malam kita tutup. Tapi ada yang tidak dilakukan penutupan tetapi dilakukan pembatasan jam operasional, misal live musik tapi yang bernuansa agama," kata Benyamin Davnie di Tangsel, Rabu, 6 Maret 2024
Benyamin mengungkapkan, pelarangan dan pembatasan jam operasional THM tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
Dalam surat edaran tersebut, menegaskan pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya pun ada pembatasan jam operasionalnya selama Ramadhan.
"Kemudian rumah makan itu kita lakukan pembatasan dan pengaturan biliknya. Kita sudah terbitkan himbauan itu ke masyarakat, agar ibadah puasanya berjalan dengan khusyu," katanya.
Ia berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan sahur on the road selama Ramadhan berlangsung. Hal tersebut untuk mencegah adanya tawuran terjadi di wilayah Tangsel.
"Saya berharap masyarakat tidak konvoi, dan tidak melakukan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gesekan. Selanjutnya, masyarakat juga tidak menyalakan petasan, kembang api yang tidak terkendali, lebih baik kita fokus ke puasanya," kata dia.