KTP Warga DKI Tak Sesuai Domisili Dinonaktifkan Mulai April 2024

Gambar KTP di NFT
Sumber :
  • Tangkapan layar OpenSea Indonesian identity card

Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan KTP warga yang tak sesuai domisili di Ibu Kota Jakarta mulai dinonaktifkan pada April 2024 atau setelah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

Penonaktifan KTP tersebut, kata Budi, juga akan dilakukan secara bertahap.

"Untuk saat ini, penonaktifan belum (dilakukan). (Penonaktifan) Rencana April, masih menunggu hasil Pemilu 2024," kata Budi pada Selasa, 5 Maret 2024.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Budi mengatakan, warga diminta untuk bersiap-siap dengan proses penonaktifan KTP atau NIK tersebut. Menurutnya, Disdukcapil DKI telah melakukan sosialisasi penonaktifan NIK sejak Maret 2023.

"Kami sudah mensosialisasikan (penonaktifan NIK DKI) sejak Maret 2023," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Disisi lain, Budi mengatakan pihaknya telah menonaktifkan KTP DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota sejak 2011. Ia menyebut sebanyak 2,2 juta NIK DKI yang dinonaktifkan pada 2011-2016.

"Sejak 2011 sampai dengan 2016, kami juga sudah menonaktifkan sebanyak 2,2 juta (NIK DKI)," katanya.

Ia menambahkan, Disdukcapil DKI kedepannya akan menonaktifkan NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota setiap tahun. Hal ini dilakukan agar warga lebih tertib ketika mengurus administrasi kependudukan. 

"Ke depan, kami akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan," tuturnya.

Gambar KTP di NFT

Photo :
  • Tangkapan layar OpenSea Indonesian identity card

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan alasan penertiban KTP warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, batal dilakukan pada bulan Maret 2024. Penertiban itu akan dilakukan secara bertahap setelah menunggu Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangannya pada Senin, 26 Februari 2024.

Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban KTP DKI Jakarta setelah hasil Pemilu 2024 karena sesuai dengan rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI. "Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," ujarnya. 

Selain itu pula, kata Budi, pihak Disdukcapil membutuhkan waktu untuk pendataan jumlah penduduk yang bakal dilakukan penertiban. "Pertimbangannya perlu waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya