Penjelasan Pemprov soal Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD DKI Capai Rp 3 Miliar
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Anggota DPRD DKI bakal mendapatkan anggaran baju dinas dengan total Rp 3 miliar. Hal tersebut tertulis dalam situs SiRUP LKPP. Tender tersebut berada pada satuan kerja Sekretariat DPRD DKI. Anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah total 106 orang.
"Total pagu Rp 3.086.890.132 (Rp 3 miliar). Sumber dana APBD TA 2024," demikian tertulis di situs SiRUP seperti dikutip, Senin, 4 Maret 2024.
Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa setiap anggota DPRD DKI bakal mendapat pakaian baru dengan harga sekitar Rp 29 juta. Namun, belum ada penjelasan soal jenis pakaian ataupun jumlah yang akan didapat oleh setiap anggota DPRD DKI.
Pemilihan penyedia bakal dimulai Juni 2024. Pemanfaatan barang dan jasa ditargetkan dimulai Agustus 2024.
Pada tahun 2023, Sekretariat DPRD DKI Jakarta menganggarkan Rp 1,8 miliar untuk membeli pakaian dinas dan atribut bagi para anggota DPRD. Pada tahun 2022, Sekretariat DPRD DKI juga membeli pakaian dinas untuk para anggota DPRD dengan nilai kontrak Rp 1,7 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan, baju dinas dan atribut baru tersebut untuk para anggota DPRD baru hasil Pemilu 2024. Dana yang dikucurkan juga berasal dari APBD DKI Jakarta.
"Untuk pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota dewan, diperuntukan bagi Dewan baru," kata Augustinus saat dihubungi.
Menurutnya, anggaran pembelian pakaian dinas dan atribut baru ini lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Ia mencontohkan pada 2022 yang anggarannya sebesar Rp 1,7 miliar. Kenaikan anggaran pada 2024 ini, lanjut dia, karena ada pembelian atribut pin anggota DPRD DKI Jakarta berbahan emas.Â
"Kenapa anggaran nya naik dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 3 miliar karena ada pembelian pin emas. Karena pakaian dinas dan atributnya berupa pin emas," kata dia.Â
Augustinus mengatakan, setiap anggota dewan bakal mendapatkan dua pin emas dengan berat 5 gram dan 7 gram. Pin ini diberikan 5 tahun sekali, setiap pergantian anggota DPRD DKI Jakarta berdasarkan hasil Pemilu.
"Diberikan setiap 5 tahun. Pas pelantikan diberikan," tuturnya.Â