ART Pembobol ATM Majiikannya hingga Puluhan Juta Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi transaksi di ATM
Sumber :
  • www.pixabay.com/jarmoluk

Jakarta – Polsek Pancoran telah berhasil mencokok YS asisten rumah tangga (ART) yang nekat bobol ATM majikannya di wilayah Jakarta Selatan.YS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024.

Sujarwo menjelaskan bahwa YS dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun bui. Maka itu, YS akan langsung ditahan.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Ilustrasi transaksi di ATM

Photo :
  • www.pixabay.com/mrganso

"Langsung ditahan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata dia.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Sebelumnya, Sujarwo mengatakan bahwa pelaku inisial YS asisten rumah tangga (ART) yang membobol ATM milik majikannya itu sempat bersembunyi di wilayah Lampung usai melancarkan aksinya. Sebelum akhirnya berhasil dicokok polisi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah lampung kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembuyianya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan," ujar Sujarwo kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024.

Ilustrasi babysitter, baby sitter, pengasuh anak, pembantu rumah tangga.

Photo :
  • freepik

Sujarwo menuturkan ART itu akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun. Ia mengatakan bahwa YS melancarkan aksinya dengan mengambil kartu ATM majikannya di dalam mobil, lalu mencoba tanggal lahir majikan untuk PIN ATM itu.

"Dari Proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka YS Asisten Rumah Tangga tersebut mengambil ATM di dalam mobil dan di dalam rumah kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut," bebernya.

Anies Baswedan di rumah pribadinya

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024