Imigrasi Jakarta Utara Amankan 8 WN Nigeria yang Langgar Izin Tinggal

Sebanyak 8 Orang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara, Langgar Izin Tinggal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Sebanyak delapan Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Jakarta Utara. Adapun delapan WNA itu diamankan di sebuah lingkungan apartemen karena masyarakat merasa resah akibat keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut.

Imigrasi Jakut 'Goes to School' Sosialisasi Keimigrasian dan Peluang Sekolah Kedinasan

Delapan WNA itu juga telah melanggar izin tinggal dengan melakukan overstay di dua lokasi apartemen berbeda.

"Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen, imigrasi bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama dalam keterangannya, yang dikutip Rabu 28 Februari 2024.

Ditjen Imigrasi Bakal Pulangkan Buronan Asal Filipina

8 WNA yang diduga Overstay dari 2 lokasi apartemen berbeda di Jakut

Photo :
  • Dok. Istimewa

Qriz menjelaskan delapan orang WNA itu berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC dan BM. Mereka, kata Qriz, merupakan warga negara Nigeria dan diamankan dari Apartement Kawasan Pademangan Jakarta Utara pada tanggal 22 Februari 2024 dan Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada tanggal 24 Februari 2024.

Wamen Imigrasi Silmy Karim Cek Layanan Paspor di Immigration Lounge PIM 3

Qriz menambahkan pelanggaran delapan WN Nigeria tersebut bervariatif, seperti overstay selama 8 bulan sampai dengan 6 tahun. Tak hanya itu, Qriz mengatakan 5 diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (Paspor)

"Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat ke - 8 WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, 4 di antaranya telah Illegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," kata dia.

Kemudian, lanjut Qriz, sebanyak empat WNA yang terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian, karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa yang sah dan masih berlaku.

"Selanjutnya, terhadap 4 WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, sedangkan 4 WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata Qriz.

Ilustrasi WNA di Imigrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.

"Masyarakat khususnya Warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian, meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum, laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut," jelas Bong Bong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya