Hakim PN Jaksel Tegaskan Surat Izin Penyitaan Ponsel Aiman Sah
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait penyitaan telepon seluler (ponsel) oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat izin penyitaan yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sesuatu yang sah.
Sebelumnya, Aiman sempat mengatakan penyitaan ponsel miliknya itu tidak sah karena surat izinnya dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Delta menegaskan surat izin itu sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 2 Tahun 1988 tentang pembagian tugas Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri.
"Menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dengan melakukan kegiatan, perencanaan, pelaksanaan eksekutif dan pengawasan," kata Hakim Delta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.
Tak hanya itu, hakim menyebutkan surat izin penyitaan tersebut juga telah diatur dalam keputusan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pelimpahan tugas dan kewenangan dari ketua kepada wakil ketua.
Dalam aturannya, dijelaskan salah satu wewenang yang dilimpahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bidang teknis Yudisial yaitu bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan itu hakim menyatakan surat penyitaan yang diterbitkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah sah," ujar hakim Delta.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan Aiman karena tak terima ponsel genggam miliknya disita penyidik saat melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.