Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Pornografi
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan Fransisca Candra Novitasari atau yang dikenal sebagai Siskaeee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan begitu, maka Siskaeee tetap menjadi tersangka atas kasus pornografi.Â
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.Â
Sebelumnya diberitakan, Siskaee melawan penetapan tersangka pornografi oleh Polda Metro Jaya. Sidang perdana digelar pada Senin, 19 Februari 2024.Â
Kuasa hukum Siskaeee Tofan Agung Ginting mengatakan bahwa surat penyidikan (sprindik) untuk Siskaeee itu tidak sah. Bahkan, kuasa hukum Siskaeee pun meminta agar hal itu dibatalkan demi hukum.
"Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 dimana didasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum," ujar Tofan di ruang sidang pada Senin 19 Februari 2024.
Tofan juga menjelaskan bahwa penyidik yang bertugas untuk menetapkan Siskaee sebagai tersangka tidaklah punya wewenang. Sebab, kata Tofan, penyidik tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP acara pidana.
"Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," kata Tofan.
Pun, Tofan juga meminta untuk membatalkan penetapan tersangka hingga penahanan Siskaeee dibatalkan. Pasalnya, klaim Tofan, hal tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum maka itu penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
"Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya," bebernya.
Sebagai informasi, Siskaeee telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus pornografi oleh Polda Metro Jaya. Dia melakukan kasus itu di wilayah Jakarta Selatan, di sebuah rumah produksi film pornografi.