Legislator Ungkap Alasan Penonaktifan 94 Ribu KTP Warga DKI Tak Sesuai Domisili Ditunda
- VIVA/Agus Setiawan
Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penertiban KTP warga DKI yang tak sesuai domisili. Salah satunya yaitu agar menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
Maka itu, penertiban yang semula akan dilakukan secara bertahap pada Maret 2024, akan diundur setelah keputusan Pemilu 2024.
"Iya, setelah pemilu. Karena takut terjadi hal-hal tidak diinginkan terkait DPT, makanya kita rekomendasikan ganti (dari Maret) jadi setelah Pemilu," kata Mujiyono kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.
Mujiyono juga menyebut menonaktifkan KTP seseorang termasuk tindakan yang berbahaya, karena dapat berdampak fatal bagi pemilik KTP. Ia mencontohkan bahwa salah satunya yaitu urusan perbankan.
"Karena menonaktifkan NIK seseorang itu berbahaya. Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia ada bertransaksi di bank, itu akan ke detect, KTP tak bisa digunakan," kata Mujiyono.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan alasan penertiban KTP warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, batal dilakukan pada bulan Maret 2024. Penertiban itu akan dilakukan secara bertahap setelah menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024.
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin, 26 Februari 2024.
Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban KTP DKI Jakarta setelah hasil Pemilu 2024 karena sesuai dengan rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI. "Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," ujarnya.
Selain itu pula, kata Budi, pihak Disdukcapil membutuhkan waktu untuk pendataan jumlah penduduk yang bakal dilakukan penertiban. "Pertimbangannya perlu waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya," ujarnya.