Modus Kirim Alkes Asal Kolombia, Penyelundupan 2,8 Kg Kokain via Bandara Soetta Digagalkan

Press conference ungkap kasus penyelundupan kokain melalui alkes asal Kolombia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Sebanyak 2,8 kilogram kokain berhasil diamankan Bea Cukai Soekarno-Hatta setelah berusaha diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Penyelundupan narkotika asal Kolombia itu, menggunakan modus pengiriman alat kesehatan (alkes) untuk analisa gas dalam darah bermerek GEM 5000 PAK Machines.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang kiriman yang diberitahukan sebagai alat kesehatan asal Kolombia, dengan penerima berinisial KP dengan alamat Jakarta Pusat

"Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan (False Concealment) dalam rongga alat kesehatan bermerek GEM 5000 Premiere (alat untuk analisa gas pada darah) itu," katanya, Selasa, 27 Februari 2024.

Ilustrasi paket kokain.

Photo :
  • Istimewa

Selanjutnya, cairan dilakukan pengujian Laboratorium Bea Cukai dan didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain.

"Kita temukan cairan dengan berat netto 2.805 gram atau 2,8 kilogram. Yang mana dari hasil pengecekan positif narkotika golongan I jenis kokain," ujarnya.

Dari hasil pengembangan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 3 tersangka. Dimana, dua di antaranya adalah warga negara Indonesia berinisial MG (Pria, 37 tahun) dan HG (Pria, 44 tahun) serta MI (WN Kolombia, wanita, 45 tahun).

Menko Yusril Buka Opsi Penahanan WNA Mary Jane Dipindahkan ke Filipina

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Amankan Uang Total Rp3,1 Miliar
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024