Siap-siap! 94 Ribu KTP Warga DKI Tak Sesuai Domisili Bakal Dinonaktifkan Secara Bertahap

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bakal menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024.

Wamendagri Bima Arya: Validitas Data Dukcapil Kunci Sukses Indonesia Emas 2045

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

Budi mengatakan keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera. 

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin, 26 Februari 2024.

Budi mengatakan bahwa pelaksanaan itu akan dilakukan secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat. 

Jelang Pencoblosan Pilkada, DPR Minta Dukcapil Buka 24 Jam

Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan data RT tidak ada sebanyak 13.000. Dari kedua kategori tersebut diantaranya adalah:

1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun

3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP

Dinas Dukcapil DKI juga berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait sejak September 2023 silam.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," ucapnya.

Sedangkan bagi yang bertugas/ dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) dijelaskan Budi tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.  "Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta," katanya.

Budi mengungkapkan hingga saat ini pihaknya secara bertahap memantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini. 

"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," ungkapnya.

Masyarakat melihat status NIK nya melalui Cek status NIK Warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

"Namun bagi warga 'NIK' terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silahkan datang ke loket-loket layanan dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya