Polisi Panggil Rektor Universitas Pancasila Hari Ini Soal Dugaan Pelecehan Seksual
- vivanews/Andry
Jakarta – Pihak kepolisian memanggil Rektor Universitas Pancasila, ETH, terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. Pengacaranya, Raden Nanda Setiawan mengaku pihaknya sudah menerima surat panggilan
"Surat sudah diterima," ujar dia, Senin 26 Februari 2024.
Meski begitu, dia menyebut belum bisa memastikan apakah kliennya akan hadir atau tidak. Dia mengaku masih menunggu informasi lanjut dari kliennya. Adapun pemeriksaan dilakukan hari ini. ETH dipanggil atas laporan salah satu korban di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, polisi bakal memanggil ETH, yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan salah satu korban berinisial RZ yang dibuat di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pemanggilan dilakukan Senin, 26 Februari 2024.
"Betul (rektor yang diduga melakukan pelecehan dipanggil)," kata dia, Sabtu 24 Februari 2024.
Respons Universitas Pancasila
Universitas Pancasila angkat bicara soal adanya laporan polisi terhadap rektor mereka, ETH, terkait dugaan pelecehan seksual. Diketahui korban adalah pegawainya berinisial RZ.
"Iya, kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut, kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," kata Kabiro Universitas Pancasila (UP), Putri Langka saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Februari 2024.
Terkait adanya laporan tersebut, pihaknya mengaku akan menghormati semua proses hukum yang tengah bergulir. UP tidak mungkin mendahului proses yang sedang berjalan tersebut.
"Namun demikian karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan. Kami akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.
Putri menegaskan kalau Universitas Pancasila menghormati pihak-pihak yang terlibat dalam laporan tersebut baik pelapor maupun terlapor. Namun, pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum tetap.