Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa soal Kasus Tahanan Kabur, Ini Kata Kapolres Jakpus

Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang turut terkena dampak dan diperiksa Propam karena kasus tahanan kabur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Kasus 16 orang tahan kabur dan hingga kini masih dicari 6 orang, sedang ditangani polisi. Dalam kasus ini, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang juga turut diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

Hamas Bakal Tolak Gencatan Senjata Apapun jika Tidak Ada Persyaratan Ini

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, kedua anak buahnya itu masih menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya.

"Kita tunggu dari Polda, karena kan pamen (perwira menengah) ada di Polda Metro Jaya," ujar Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Sabtu 24 Februari 2024. 

Jefri Nichol Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penganiayaan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Susatyo mengaku tidak tahu sanksi apa yang akan diberikan nantinya kepada kedua perwira polisi tersebut dan masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.

Ada Sosok Lain Diperiksa Bareng Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

"Nantikan saja prosesnya," ujarnya. 

Sementara itu ada juga empat Anggota Polsek Tanah Abang diperiksa Propam atas kaburnya 16 tahanan. Empat polisi tersebut kemudian dihukum penempatan khusus (patsus) buntut kejadian tersebut.

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang," ujarnya. 

Mereka yang dihukum patsus adalah Aiptu ST dengan jabatan Katim Jaga Tahanan dengan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. 

Selanjutnya ada Brigadir MS sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Kemudian Brigadir SY sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji bisa diselundupkan masuk ke ruang tahanan. 

Terakhir Aiptu SP, jabatan PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," jelasnya.

Kasus kaburnya tahan berbagai tindak pidana tersebut terjadi pada Senin 19 Februari 2024.  Hingga kini tim khusus Polres Jakarta Pusat telah berhasil tangkap kembali 10 dari 16 tahanan yang kabur 

Para tahanan diketahui kabur dengan cara menggergaji terali kamar mandi. Dari tersangka lain yang bernama Riski Amelia, merupakan istri dari salah satu tahanan yang membantu para tahanan kabur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya