Fauzi Bowo Dukung Usulan Ali Sadikin Jadi Pahlawan Nasional

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris

JakartaMantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mendukung usulan agar Ali Sadikin dijadikan sebagai pahlawan nasional. Menurut dia, Ali Sadikin sebagai Gubernur ke-7 DKI Jakarta itu sangat demokratis.

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

Ali Sadikin, kata Foke, menjunjung tinggi dan memperjuangkan hak kebebasan setiap orang dalam mengekspresikan diri. Terlepas dari kontribusi Ali Sadikin sejak menjadi bagian dari Marinir, Gubernur Jakarta, dan Menteri Perhubungan Laut semasa Pemerintahan Soekarno.

“Sosok Ali Sadikin memiliki pandangan bahwa kekuasaan harus terbatas dan yang membatasi kekuasaan adalah kemanusiaan atau kehendak rakyat dan kepentingan umum,” kata Fauzi Bowo di Jakarta pada Kamis, 22 Februari 2024.

Khofifah Sambut Baik Rencana Prabowo Mau Retreat Kepala Daerah Terpilih

Bung Karno tunjuk Ali Sadikin sebagai Gubernur Jakarta

Photo :

Makanya, Gubernur DKI periode 2007-2012 ini menyambut positif usulan Ali Sadikin menjadi pahlawan nasional. "Saya termasuk bagian dari laskarnya Ali Sadikin yang masih tersisa. Barangkali juga saya anak didik Ali Sadikin sampai pencalonan saya dan menjadi Gubernur Jakarta," ujarnya.

Ketua DPRD Jakarta: Pelantikan Pramono Anung-Rano Karno Digelar 7 Februari 2025

Ia menyebut Ali Sadikin selalu berkontribusi besar pada pembangunan ibu kota. Bahkan, kata dia, Ali Sadikin yang membangun pondasi Jakarta modern dan kita hanya melanjutkan apa yang sudah dibangun.

Ali Sadikin.

Photo :
  • http://www.gomuda.com/

Tentu, Fauzi Bowo berterima kasih dan mengapresiasi tim yang menyusun usulan Ali Sadikin sebagai pahlawan nasional.  "Baginya, kekuasaan harus diselenggarakan berdasar hukum dan bukan hukum dijalankan berdasarkan kekuasaan," jelas dia.

Antrean pemohon perceraian di Pengadilan Agama (foto ilustrasi)

Angka Perceraian ASN di Jakarta Tinggi, Penyebabnya Jadi Sorotan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi ramainya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025