Terkuak! Begini Kronologi Aksi Adu Jotos Jukir vs Sopir Bajaj di Jakpus
- Instagram @balewartawanjakpus10
Jakarta - Sebanyak tiga orang kakak-beradik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi antara juru parkir (jukir) dan sopir bajaj di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus ini berawal dari tersangka berinisial APH yang hendak menagih hutang Rp130 ribu ke korban AS.Â
"Tersangka 1 (APH) menemui kedua korban di Indomaret Sumur Batu. Kemudian, kedua korban terjadi cekcok. Tersangka 1 menemui kedua korban untuk menagih hutang," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Kata Arnold, terjadi selisih paham dalam proses penagihan hutang tersebut. Sehingga menimbulkan keributan dan tersangka APH dipukul oleh korban.
"Akhirnya berselisih paham, akhirnya terjadi keributan dan tersangka 1 dipukuli oleh kedua korban di halaman parkir Indomaret Sumur Batu," sambungnya.Â
Tak terima dipukul, tersangka 1 APH kembali ke kediamannya dan mengambil sebilah arit. Dia juga menceritakan peristiwa yang dialami ke dua tersangka lain.Â
APH bersama dua tersangka lain itupun kembali ke minimarket dan menyerang dua korban di halaman parkir. Kedua korban lantas menyelamatkan diri dengan kabur ke dalam minimarket.
"Kemudian ke 3 tersangka kembali ke Indomaret Sumur Batu dan menyerang kedua korban di halaman parkir. Sehingga kedua korban melarikan diri, mengamankan diri di dalam Indomaret tersebut sehingga di dalam Indomaret terjadi keributan, cek cok, terjadi adu jotos," ungkapnya.
Tersangka APH kata Arnold memukuli korban hingga membacoknya berulang kali menggunakan arit yang dibawa. Dua tersangka lainnya juga memukuli korban dengan rak besi dan tangan kosong.
"Tersangka 1 (APH) memukuli korban, membacok korban berulang kali dengan arit yang sudah dibawa. kemudian kedua tersangka (SU dan ST) memukuli korban dua dengan rak besi dan tangan kosong," tutur Arnold.
"Setelah melakukan aksinya, ketiga tersangka melarikan diri, kemudian pihak Indomaret melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemayoran," sambungnya.
Atas perbuatannya, Arnold menyebut ketiga tersangka yang merupakan kakak-beradik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.Â
Sebelumnya diberitakan, kasus adu jotos antara juru parkir (jukir) dengan sopir bajaj yang sempat viral beberapa hari lalu terus bergulir. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Tersangka utama inisialnya APH, kemudian tersangka kedua SU, tersangka ketiga ST," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Arnold menjelaskan, tersangka APH berprofesi sebagai sopir bajaj. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan tukang ojek pangkalan.
Dikatakan Arnold, tersangka SU dan ST mau membantu dan terlibat dalam aksi pengeroyokan itu lantaran memiliki hubungan keluarga dengan APH. "Karena mereka tetanggaan, kebetulan ketiga tersangka ini kakak beradik," ucapnya.