Sidang Praperadilan, Siskaeee Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

Siskaeee
Sumber :
  • Tangkapan Layar

JakartaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka terhadap selebgram Siskaeee di Polda Metro Jaya. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Kuasa hukum Siskaeee Tofan Agung Ginting mengatakan bahwa surat penyidikan (sprindik) untuk Siskaeee itu tidak sah. Bahkan, kuasa hukum Siskaeee pun meminta agar hal itu dibatalkan demi hukum.

"Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 dimana didasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum," ujar Tofan di ruang sidang pada Senin 19 Februari 2024.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Siskaeee.

Photo :
  • Instagram @vip_siskaeeeeenya3

Tofan juga menjelaskan bahwa penyidik yang bertugas untuk menetapkan Siskaee sebagai tersangka tidaklah punya wewenang. Sebab, kata Tofan, penyidik tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP acara pidana.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," kata Tofan.

Pun, Tofan juga meminta untuk membatalkan penetapan tersangka hingga penahanan Siskaeee dibatalkan. Pasalnya, klaim Tofan, hal tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum maka itu penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Siskaeee Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Video Porno

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya," bebernya.

Sebagai informasi, Siskaeee telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus pornografi oleh Polda Metro Jaya. Dia melakukan kasus itu di wilayah Jakarta Selatan, di sebuah rumah produksi film pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya