Sidang Perdana Gugatan Ponsel Disita Penyidik, Aiman Witjaksono Bilang Begini

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengatakan bahwa kini dirinya telah kembali menjadi seorang wartawan di salah satu media nasional. Hal itu dikatakan Aiman ketika dirinya hendak menjalani sidang gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal ponsel yang disita oleh Polda Metro Jaya.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

"Mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan yang tujuannya adalah tuk melindungi narasumber saya karena pada saat saya menyampaikan konfrensi pers pada tanggal 11 November 2023 itu saya masih berstatus sebagai wartawan dan ada nanti keterangan dari Dewan Pers," ujar Aiman kepada wartawan di PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024.

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai soal Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Aiman menuturkan bahwa keterangan yang bakal dijelaskan oleh Dewan Pers terkait status Aiman itu akan disampaikan ketika sidang gugatan praperadilan dimulai. Ia menuturkan dalam melindungi seorang narasumber di profesinya itu sudah menjadi hal yang wajib.

"Sekali lagi ketika narasumber itu kemudian dibuka maka orang akan takut, akan khawatir, akan informasi yang disampaikannya," kata Aiman.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Aiman menuturkan kini dirinya sudah kembali mengemban profesi sebagai wartawan setelah melakukan masa cuti untuk ikut serta dalam pesta demokrasi 2024.

Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrofa mengatakan bahwa adapun sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan hari ini akan beragendakan pemeriksaan identitas pihak terkait hingga pembacaan permohonan.

"Kalau di permohonan kita tentu kita menguji sah tidaknya penyitaan tersebut yang dilakukan oleh teman-teman penyidik Polda Metro jaya dan di dalam petitum kita tentu kita meminta pertama, menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik adalah tidak sah dan batal demi hukum," kata Finsensius.

Pun, Finsensius menuturkan bahwa setelah itu akan meminta barang bukti berupa ponsel genggam yang telah disita itu, dikembalikan kepada kliennya.

"Prinsipnya sebenarnya hari ini bukan agenda pembuktian tapi kami tetap menyiapkan bukti kami sudah membawa bukti namun untuk nanti ditampilkan pada agenda sidang pembuktian," bebernya.

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal ponsel genggam yang disita oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan itu diajukan Aiman pada Selasa 6 Februari 2024.

Gugatan praperadilan itu telah diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan. "PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon H. Aiman Adi Witjaksono," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa 6 Februari.

Djuyamto menjelaskan bahwa gugatan praperadilan itu dilakukan Aiman dengan termohonnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Adapun gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Delta Tama,SH.MH.

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024," kata Djuyamto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya