Relawan Ganjar Mau Demo ke Patung Kuda hingga Bawaslu, 1.978 Personel Polisi Disiagkan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha alias Patung Kuda Indosat, Gambir, Jakarta Pusat hari ini.

Momen Unik: Prabowo Disambut Wanita Berjejer Sambil Kibaskan Rambut Saat Kunjungan ke UEA

"1.978 personel disiapkan untuk melayani dan mengamankan apabila ada aksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin 19 Februari 2024.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

Mereka bakal menggelar demo di sana, juga mengaku akan melakukan long march ke gedung Bawaslu yang tidak jauh dari sana. Mantan Kapolsek Metro Gambir ini menyebut, sejauh ini belum dilakukan rekayasa lalu lintas akan adanya demo ini. Kebijakan lalin bersifat situasional.

"Situasional (rekayasa lalu lintas)," ujar sia.

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

Untuk diketahui, Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan 'Petisi Brawijaya'. Sebanyak 103 Ketua Relawan Nasional Ganjar-Mahfud hadir dalam pengeluaran 'Petisi Brawijaya'.

Adapun isi 'Petisi Brawijaya' tersebut yakni:

1. Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan

2. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdi, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

3. Memprotes keras Deklarasi Kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbayak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat

4. Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud

5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya