Banyak Lokasi TPS Kebanjiran, KPU: Bisa Lakukan Pemungutan Suara Susulan

TPS kebanjiran saat pemunguran suara Pemilu 2024.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan tempat pemungutan suara (TPS) yang tergenang banjir di wilayah Jabodetabek bisa mengajukan pemilu susulan. Hujan deras mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Rabu pagi tadi.

Kalah Telak di TPS 'Kandangnya' Sendiri, Ini Komentar Kun Wardana

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan ihwal tersebut bisa dilakukan bila situasi tak memungkinkan untuk dilakukan pencoblosan hingga TPS ditutup pukul TPS pukul 13.00 waktu setempat.

"Kalau sekiranya TPS tersebut, lokasi TPS tersebut tergenang air atau banjir, yang sekiranya diprediksi banjir tersebut baru surut dalam rentang waktu 4-5 jam ke depan. Dan, sekiranya melewati batas pukul 13.00 atau tidak memungkinkan dilaksanakan pemungutan suara pada hari ini maka bisa dilakukan pemungutan suara susulan," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 14 Februari 2024.

Cagub Bali Jagoan Prabowo Cuma Dapat 1 Suara di TPS Wayan Koster

Idham Holik, Anggota KPU RI.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Untuk diketahui, hujan deras menyebabkan beberapa TPS di Jabodetabek dilaporkan tergenang dan kebanjiran. Beberapa TPS juga terpaksa dibuka molor atau melewati waktu yang ditentukan pukul 07.00 WIB.

Surat Suara di Pilkada NTB Tercoblos Duluan, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran

Ia menjelaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nanti akan mengajukan usul secara resmi kepada KPU di tingkat kota/kabupaten untuk menggelar pemilu susulan.

"KPU kota/kabupaten men-SK-kan (membuat surat keputusan) pemungutan suara susulan," katanya.

Adapun berkaitan dengan TPS yang terdampak akibat hujan lebat semalam, ada beberapa perlakuan yang bisa ditempuh.

"Yang pertama, apabila memang TPS berada di area terbuka maka jika memungkinkan sebaiknya pindahkan ke gedung yang sekiranya dipastikan aman, tidak terkena air hujan," ujar Idham.

Kemudian, opsi lain yang memungkinkan bisa ke lokasi lain.

"Jika masih memungkinkan dipindahkan ke lokasi lainnya, dan terjangkau oleh pemilih maka lakukanlah TPS relokasi," tutur Idham.

Lebih lanjut, dia juga berpesan TPS yang ada hari ini tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih. Apabila sampai pukul 13.00 masih banyak antrean di TPS maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melayani pemilih yang sudah antre agar terlayani dengan baik.

Sementara, jam tutup TPS yang sedianya dijadwalkan pukul 13.00 waktu setempat bisa dimundurkan demi melayani pemilih.

"Prinsipnya, pemilih di TPS semuanya terlayani dalam menggunakan hak pilihnya. Jadi tidak masalah pemungutan suara sudah dilakukan melewati pukul 13.00 bagi pemilih yang berada di TPS ya," jelas Idham.

"Kepada KPPS, yang melangsungkan pemungutan suara, mohon nanti dapat ditulis di formulir C-Kejadian Khusus," ujarnya.

Idham menambahkan, pemilih yang terdampak banjir sehingga terlambat tiba di TPS lebih dari pukul 13.00 juga masih bisa terlayani. Syaratnya, KPPS setempat mesti berkoordinasi dengan saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.

"Berkenaan dengan hal tersebut, nanti KPPS bisa menyampaikan kepada pengawas TPS dan para saksi untuk diberitahu bahwa akan tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih," ujar Idham

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya