KPU Depok Bakar 7.045 Surat Suara Rusak
- VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)
Depok – Sebanyak 7.045 surat suara untuk Kota Depok dimusnahkan dengan cara dibakar. Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara rusak.
Pemusnahan dilakukan di Gudang KPU Depok sore tadi. Dalam pemusnahan disaksikan oleh Forkopimda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Wili Sumarlin mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Surat suara ini kami musnahkan berdasarkan peraturan. Hari ini kami musnahkan di gudang logistik KPU Depok di wilayah Kabupaten Bogor totalnya 7.045 lembar,” katanya, Selasa, 13 Februari 2024.
Dia merinci, ribuan surat suara yang rusak terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden atau PPWP sebanyak 118 lembar. Surat suara pemilihan DPRD tingkat provinsi 2.773 lembar. Surat suara tingkat DPRD kota/ kabupaten sebanyak 525 lembar.
“Serta surat suara untuk pemilihan calon anggota DPD ada 2.081 lembar,” bebernya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Surat suara tersebut diketahui rusak setelah melalui proses sortir.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sehingga surat suara hancur dan tidak digunakan pihak lain sehingga bisa merugikan peserta pemilu,” pungkasnya.