Gelagat Aneh Yudha Arfandi Kekasih Tamara Tyasmara Sebelum Tenggelamkan Dante

Polisi Tetapkan Yudha Arfandi Tersangka Tewasnya Dante
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Gelagat aneh Yudha Arfandi alias YA sebelum menenggelamkan Dante, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, jadi sorotan publik. Menurut rekaman CCTV yang beredar, Yudha awalnya terlihat berada di tengah kolam renang tersebut. 

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Sementara itu, Dante dan putri Yudha Arfandi yang mengenakan pakaian berwarna pink berada di tepi kolam. Yudha kemudian menghampiri Dante dan sang putri di tepi kolam. Sebelum melancarkan aksinya, ia terlihat menoleh ke kiri dan kanan. 

Bahkan, saat menenggelamkan Dante dengan kedua tangannya, ia juga terlihat menoleh ke belakang terlebih dahulu. Gelagat Yudha Arfandi tersebut pun diduga untuk memastikan bahwa kondisi kolam renang aman sebelum menarik tubuh Dante ke dalam kolam. 

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Polisi Tetapkan Yudha Arfandi Tersangka Tewasnya Dante

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di kantornya, Senin, 12 Februari. 

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Menurut penuturan pihak berwajib, Dante ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi sebanyak 12 kali. Dalam rekaman CCTV yang didapatkan pihak berwajib, Yudha melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu yang cukup bervariasi. 

Tamara Tyasmara

Photo :
  • IG @tamaratyasmara

Mulai dari 14 detik, 24 detik, 4 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, serta 26 detik. Walaupun terekam jelas menenggelamkan Dante di kolam renang, Yudha tetap membela diri bahwa dirinya ingin melatih pernapasan saat berenang

Namun, polisi menemukan fakta bahwa Yudha tidak memiliki sertifikat melatih orang untuk berenang. "Soal kualifikasi tersangka, tersangka tidak memiliki sertifikasi melatih orang berenang, termasuk menyelam," beber Kombes Wira.

Atas kejadian tersebut, Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Pengacaranya Datangi Polda Metro di Hari Pemeriksaan, Kemana Firli Bahuri?

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024