Gelagat Aneh Yudha Arfandi Kekasih Tamara Tyasmara Sebelum Tenggelamkan Dante
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Gelagat aneh Yudha Arfandi alias YA sebelum menenggelamkan Dante, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, jadi sorotan publik. Menurut rekaman CCTV yang beredar, Yudha awalnya terlihat berada di tengah kolam renang tersebut.Â
Sementara itu, Dante dan putri Yudha Arfandi yang mengenakan pakaian berwarna pink berada di tepi kolam. Yudha kemudian menghampiri Dante dan sang putri di tepi kolam. Sebelum melancarkan aksinya, ia terlihat menoleh ke kiri dan kanan.Â
Bahkan, saat menenggelamkan Dante dengan kedua tangannya, ia juga terlihat menoleh ke belakang terlebih dahulu. Gelagat Yudha Arfandi tersebut pun diduga untuk memastikan bahwa kondisi kolam renang aman sebelum menarik tubuh Dante ke dalam kolam.Â
"Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di kantornya, Senin, 12 Februari.Â
Menurut penuturan pihak berwajib, Dante ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi sebanyak 12 kali. Dalam rekaman CCTV yang didapatkan pihak berwajib, Yudha melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu yang cukup bervariasi.Â
Mulai dari 14 detik, 24 detik, 4 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, serta 26 detik. Walaupun terekam jelas menenggelamkan Dante di kolam renang, Yudha tetap membela diri bahwa dirinya ingin melatih pernapasan saat berenang.Â
Namun, polisi menemukan fakta bahwa Yudha tidak memiliki sertifikat melatih orang untuk berenang. "Soal kualifikasi tersangka, tersangka tidak memiliki sertifikasi melatih orang berenang, termasuk menyelam," beber Kombes Wira.
Atas kejadian tersebut, Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.