Sidang Praperadilan Siskaeee Batal Karena Polda Metro Jaya Tidak Hadir
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang gugatan praperadilan selebgram Siskaeee. Sejatinya, sidang gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024.
Kubu Siskaeee mengungkap batalnya sidang gugatan praperadilan lantaran pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak tak hadir saat sidang hari ini.
"Iya ditunda ke tanggal 19 Februari 2024," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Senin 12 Februari.
Tofan menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya meminta untuk melakukan penjadwalan ulang sidang gugatan praperadilan tersebut.
"Sehingga, pihak termohon akan dipanggil kmbali dan dijadwalkan penundaan sidangnya Senin, 19/2-2024," kata Tofan.
Polda Metro Siap Hadiri Sidang Praperadilan
Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang telah diajukan oleh selebgram Siskaeee usia dijadikan tersangka dan ditahan kasus film porno. Diketahui, sidang Siskaeee itu akan digelar perdana pada Senin, 12 Februari 2024.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 2 Februari 2024.
Kombes Ade menjelaskan bahwa penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah bekerja secara maksimal dalam mengusut perkara yang ada.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," tuturnya.
Sebelumnya, Selebgram Siskaeee akan menjalani sidang perdana praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Februari 2024. Bahkan, majelis hakim sidang praperadilan itu sudah ditentukan hakimnya.
Diketahui, kalau Siskaeee mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya betul, hakimnya bu Sri Rejeki Marshinta dan sidang pertama Senin, 12 Februari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Jumat, 2 Februari 2024.
Siskaeee resmi mengajukan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu diungkap pengacaranya, Tofan Agung Ginting.
"Kami memasukan permohonan Prapidnya di PN Jaksel," ujar dia pada Jumat, 2 Februari 2024.
Permohonan gugatan praperadilan tersebut dilakukan hari Jumat, 2 Februari 2024. Termohonnya, kata dia, ada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Adapun alasan pihaknya mengajukan praperadilan lagi, karena kliennya ditangkap dan ditahan polisi. Sebelumnya, yang mereka gugat cuma soal penetapan status tersangkanya saja. Sementara, kali ini juga terkait penangkapan dan penahanan.
"Karena setelah kami memasukkan prapid, Siskaeee dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," katanya.