Masa Tenang Pemilu, Satpol PP DKI Turunkan 309.663 Alat Peraga Kampanye
- VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Jakarta – Memasuki hari kedua pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menurunkan 309.633 Alat Peraga Kampanye (APK) di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menjelaskan, data tersebut tercatat dari tanggal 11-12 Februari hingga pukul 12.00 WIB.
"309.633 APK yang telah kami turunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, banner 92.831 lembar, bendera 100.941 lembar, pamflet/stiker 16.340 lembar dan lainnya 10.044 lembar," ujar Arifin di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.
Berikut rekap data hasil pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana:
a. Kota Administrasi Jakarta Pusat : 66.102 APK
b. Kota Administrasi Jakarta Utara : 29.528 APK
c. Kota Administrasi Jakarta Barat : 52.966 APK
d. Kota Administrasi Jakarta Selatan : 75.965 APK
e. Kota Administrasi Jakarta Timur : 78.488 APK
f. Kabupaten Kepulauan Seribu : 3.018 APK
g. Provinsi : 3.566 APK
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, penurunan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
"Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," ujar Arifin.