Naik Sidik dan Ada Unsur Pidana, Siapa Tersangka Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara?
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus meninggalnya anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.Â
Hal ini dikarenakan polisi menemukan adanya unsur pidana di balik kasus meninggalnya Dante.Â
"Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.
Wira menyebut pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP buntut temuan unsur pidana tersebut. Penerapan pasal dilakukan setelah pihaknya menduga ada kelalaian yang menyebabkan Dante meninggal dunia.
Meski begitu, Wira mengatakan pihaknya belum menetapkan sosok tersangka dari kasus meninggalnya Dante itu.
"Sementara belum (ada tersangka)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah rampung melakukan proses penggalian ulang atau ekshumasi kepada anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, Dante (6). Polisi pun berjanji akan membikin terang penyebab kematian Dante.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Bidokkes Polri rampung melakukan proses ekshumasi (proses menggali atau mengeluarkan tubuh, dan lain-lain dari bawah tanah) pada Selasa 6 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB.
"Tentunya dengan maksud untuk mengetahui penyebab kematian korban, dalan pelaksanaan kegiatan hari ini, kita dari Tim Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di lokasi, Selasa 6 Februari 2024.
Wira mengatakan bahwa proses ekshumasi itu dipimpin oleh Dokter Farah dari Bidokkes Polri. Kedua orang tua Dante pun terlihat hadir di lokasi mendampingi proses ekshumasi.
"Tentunya dalam hal ini, penyidik dari Polda Metro Jaya, akan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime," kata Wira.