Syafrin Akui Beri Izin Fahira Idris Pakai Kapal Dishub DKI: Tak Ada Permintaan Kampanye

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku sudah beri izin calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris menggunakan kapal Dishub ke Kepulauan Seribu. Senator asal Jakarta itu disebut Syafrin pakai kapal Dishub DKI untuk keperluan kunjungan kerja.

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

Syafin menjelaskan, Fahira mengajukan penggunaan kapal Dishub DKI untuk kunjungan kerja sebagai anggota DPD, bukan berkampanye sebagai caleg petahana.

"Tidak ada permintaan ada kampanye atau sebagainya tidak ada. Lebih karena program DPD. Jadi sebagai DPD," kata Syafrin dikutip pada Rabu, 7 Februari 2024.

PDIP Beberkan 'Dosa' Gibran hingga Dipecat sebagai Kader Partai

Anggota DPD Fahira Idris.

Photo :
  • VIVAnews/ Bayu Januar.

Dia mengatakan, Fahira juga sudah menyertakan surat untuk mengajukan penggunaan kapal Dishub DKI. Adapun surat tersebut dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPD RI.

PT BKI dan Turk Loydu Teken MoU Kemitraan Strategis di Bidang Klasifikasi Kapal

"Sebagaimana surat sekjen DPD RI dilengkapi dengan kerangka acuan kerja bahwa kegiatan tersebut dalam rangka program DPD RI," jelas Syarin.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menelusuri adanya tiga dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran itu terkait aktivitas kampanye jelang pencoblosan yang bakal dilakukan pada 14 Februari 2024. 

"Ini semua masih ditelusuri, kalau memang nanti dugaan pelanggaran dan bukti-buktinya kuat, tentu kami akan tindak dengan tegas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo i Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Benny menyebut salah satu dari tiga pelanggaran itu yakni adanya caleg yang menggunakan kapal Dishub untuk melakukan kampanye.

"Kan tidak boleh, pakai fasilitas pemerintah. Namun, masih kita telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana," kata Benny.

Dia menyampaikan jika benar terbukti melakukan kampanye dengan bawa sejumlah atribut maka itu dilarang. Dugaan kasus tersebut masih ditelusuri dan dikaji oleh Bawaslu Kepulauan Seribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya